Koreksi Pasal 44
UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
