Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda