Koreksi Pasal 38
UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan- badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman.
(2) Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelidikan dan penyidikan;
b. penuntutan;
c. pelaksanaan putusan;
d. pemberian jasa hukum; dan
e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
(3) Ketentuan mengenai badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
