Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan, kecuali UNDANG-UNDANG menentukan lain. (2) Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut UNDANG-UNDANG, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Koreksi Anda