Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". (2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. (3) Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik INDONESIA adalah peradilan negara yang diatur dengan UNDANG-UNDANG. (4) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Koreksi Anda