Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 48 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU DI PROVINSI LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Pringsewu mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sendang Agung dan Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Negeri Katon, Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Waylima, dan Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pugung dan Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus. (2) Batas . . . (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Pringsewu secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Pringsewu.
Koreksi Anda