Koreksi Pasal 5
UU Nomor 48 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU DI PROVINSI LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Pringsewu mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sendang Agung dan Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Negeri Katon, Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Waylima, dan Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pugung dan Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
(2) Batas . . .
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Pringsewu secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Pringsewu.
Koreksi Anda
