Koreksi Pasal 4
UU Nomor 48 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU DI PROVINSI LAMPUNG
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tanggamus dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
