Koreksi Pasal 3
UU Nomor 48 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU DI PROVINSI LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Pringsewu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tanggamus yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Pringsewu;
b. Kecamatan Gading Rejo;
c. Kecamatan Ambarawa;
d. Kecamatan Pardasuka;
e. Kecamatan Pagelaran;
f. Kecamatan Banyumas;
g. Kecamatan Adiluwih; dan
h. Kecamatan Sukoharjo.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
