Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 48 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU DI PROVINSI LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Pringsewu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tanggamus yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Pringsewu; b. Kecamatan Gading Rejo; c. Kecamatan Ambarawa; d. Kecamatan Pardasuka; e. Kecamatan Pagelaran; f. Kecamatan Banyumas; g. Kecamatan Adiluwih; dan h. Kecamatan Sukoharjo. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda