Koreksi Pasal 9
UU Nomor 47 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PADANG PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Padang Pariaman dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDANG-UNDANG diundangkan.
Koreksi Anda
