Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 47 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PADANG PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabupaten Padang Pariaman memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, potensi pariwisata, serta potensi perdagangan; dan c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. BABIII ...
Koreksi Anda