Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 47 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PADANG PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Padang Pariaman mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok; c.sebelah... c. sebelah selatan berbatasan dengan Kota Padang; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Pariaman dan Selat Mentawai. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda