Koreksi Pasal 23
UU Nomor 47 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan tambahan anggaran belanja maksimal 2% (dua persen) dari belanja negara untuk kebutuhan belanja prioritas yang belum tersedia pagu anggarannya, Pemerintah dapat mengajukan perubahan APBN.
(2) Pembahasan . . .
(2) Pembahasan dan penetapan perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Badan Anggaran dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu dalam masa sidang, setelah perubahan APBN diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI.
(3) Perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lambat akhir Maret 2010 untuk kemudian disampaikan pada Laporan Semester Pertama pelaksanaan APBN 2010.
Koreksi Anda
