Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 47 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp949.656.115.114.000,00 (sembilan ratus empat puluh sembilan triliun enam ratus lima puluh enam miliar seratus lima belas juta seratus empat belas ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp1.047.666.042.990.000,00 (satu kuadriliun empat puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2010 terdapat defisit anggaran sebesar Rp98.009.927.876.000,00 (sembilan puluh delapan triliun sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran. (2) Pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber: a. pembiayaan dalam negeri sebesar Rp107.891.435.453.000,00 (seratus tujuh triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah); dan b. pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp9.881.507.577.000,00 (sembilan triliun delapan ratus delapan puluh satu miliar lima ratus tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). (3) Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Koreksi Anda