Koreksi Pasal 20
UU Nomor 47 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010
Teks Saat Ini
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. dana . . .
a. dana otonomi khusus; dan
b. dana penyesuaian, yang terdiri atas:
1. dana tambahan tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD);
2. dana insentif daerah;
3. kurang bayar DAK 2008; dan
4. kurang bayar dana infrastruktur sarana dan prasarana (DISP) 2008.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp9.099.613.680.000,00 (sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp7.300.000.000.000,00 (tujuh triliun tiga ratus miliar rupiah).
(4) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b butir 2 direncanakan sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan mempertimbangkan kriteria tertentu.
Koreksi Anda
