Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 47 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program stimulus fiskal tahun 2009, kementerian negara/lembaga (K/L) termasuk provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan/dekonsentrasi namun tidak sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal tahun 2009 sebagaimana . . . sebagaimana telah ditetapkan, akan menjadi faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2010. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi provinsi dan kabupaten/kota yang menerima bantuan teknis dan pendanaan stimulus fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah. (3) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2010 bagi kementerian negara/lembaga (K/L) termasuk provinsi dan kabupaten/kota yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagai berikut: a. Pengurangan dikenakan hanya terhadap kementerian negara/lembaga (K/L) termasuk provinsi dan kabupaten/kota yang tidak dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; b. Pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2010 bagi kementerian negara/lembaga (K/L) termasuk provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah maksimum sebesar sisa anggaran stimulus fiskal 2009 yang tidak diserap; dan c. Pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibebankan pada: 1) satuan kerja pusat/vertikal kementerian negara/lembaga (K/L) yang melaksanakan kegiatan stimulus fiskal melalui pemotongan alokasi anggaran pada Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK)/DIPA satuan kerja pusat/vertikal kementerian negara/lembaga (K/L) yang bersangkutan; 2) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan tugas pembantuan/dekonsentrasi stimulus fiskal melalui pemotongan alokasi anggaran pada SAPSK/DIPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan; dan 3) Provinsi . . . 3) Provinsi/kabupaten/kota yang menerima bantuan teknis dan pendanaan stimulus fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas dengan memperhitungkannya dari transfer ke daerah Provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) Setelah Tahun Anggaran 2009 berakhir, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja penerima dana stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyampaikan Laporan Realisasi Kegiatan dan Anggaran Stimulus Fiskal 2009 kepada kementerian negara/lembaga (K/L) yang memberikan/menyalurkan dana Anggaran Stimulus Fiskal paling lambat tanggal 22 Januari 2010. (5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kementerian negara/lembaga (K/L) selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran program/kegiatan stimulus fiskal 2009 menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran dan alasan apabila alokasi anggaran tidak terserap seluruhnya kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 29 Januari 2010. (6) Menteri Keuangan MENETAPKAN surat edaran pengurangan pagu kepada kementerian negara/lembaga (K/L)/provinsi/kabupaten/kota yang tidak sepenuhnya melaksanakan program stimulus fiskal paling lambat tanggal 26 Februari 2010. (7) Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan dalam APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2010 dan atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). (8) Tata cara pemotongan pagu belanja diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Koreksi Anda