Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 47 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2010 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi sebesar Rp130.380.580.000,00 (seratus tiga puluh miliar tiga ratus delapan puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah). (2) Pelaksanaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Koreksi Anda