Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 47 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam yang dilakukan dalam tahun 2009, tetapi belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2009, dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2010. (2) Pendanaan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pagu kementerian negara/lembaga masing-masing dan/atau belanja lain- lain dalam Tahun Anggaran 2010. (3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 12 . . .
Koreksi Anda