Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 47 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: a. belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi; b. belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan c. belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja. (2) Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp725.243.010.910.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun dua ratus empat puluh tiga miliar sepuluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). (3) Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp725.243.010.910.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun dua ratus empat puluh tiga miliar sepuluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). (4) Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp725.243.010.910.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun dua ratus empat puluh tiga miliar sepuluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). (5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. (6) Rincian . . . (6) Rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat tahun anggaran 2010 menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan PRESIDEN yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2009.
Koreksi Anda