Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 47 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja negara tahun anggaran 2010 terdiri atas: a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan b. anggaran transfer ke daerah. (2) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp725.243.010.910.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun dua ratus empat puluh tiga miliar sepuluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). (3) Anggaran . . . (3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp322.423.032.080.000,00 (tiga ratus dua puluh dua triliun empat ratus dua puluh tiga miliar tiga puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah). (4) Jumlah anggaran belanja negara tahun anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp1.047.666.042.990.000,00 (satu kuadriliun empat puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Koreksi Anda