Koreksi Pasal 4
UU Nomor 47 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam;
b. bagian Pemerintah atas laba BUMN;
c. penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan . . .
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp132.030.206.894.000,00 (seratus tiga puluh dua triliun tiga puluh miliar dua ratus enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
(3) Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan lokasi perminyakan yang ditinggalkan (abandonment and site restoration) oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada perbankan nasional.
(4) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp24.000.000.000.000,00 (dua puluh empat triliun rupiah).
(5) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(7) Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN sebelum pajak dari PT. PLN (Persero) pada tahun buku 2009 sebagai akibat dari pemberian margin usaha sebesar 5% (lima persen) kepada PT. PLN (Persero) dipergunakan untuk membayar kekurangan subsidi listrik yang dibawa ke tahun berikutnya (carry over).
(8) Nilai bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010.
(9) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp39.894.220.171.000,00 (tiga puluh sembilan triliun delapan ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus dua puluh juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
(10) Target . . .
(10) Target PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan dalam tahun 2010 direncanakan sebesar Rp450.026.111.697,00 (empat ratus lima puluh miliar dua puluh enam juta seratus sebelas ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah), didasarkan pada kebijakan pemisahan (spin off) penerimaan Air Traffic Services (ATS) PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II untuk dijadikan Perum.
(11) Target PNBP Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dalam Tahun Anggaran 2010 direncanakan sebesar Rp9.032.607.931.050,00 (sembilan triliun tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu lima puluh rupiah), sebagian di antaranya diperoleh dari penerimaan BHP frekuensi yang dipertimbangkan adanya perubahan regulasi/kebijakan BHP frekuensi dari perhitungan BHP frekuensi berbasis kanal (trx) menjadi BHP frekuensi berbasis pita frekuensi (bandwidth) untuk penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
(12) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp9.486.877.049.000,00 (sembilan triliun empat ratus delapan puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh empat puluh sembilan ribu rupiah).
(13) Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat
(9), dan ayat (12) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Koreksi Anda
