Koreksi Pasal 3
UU Nomor 47 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. pajak dalam negeri; dan
b. pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp715.534.543.000.000,00 (tujuh ratus lima belas triliun lima ratus tiga puluh empat miliar lima ratus empat puluh tiga juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak . . .
a. Pajak penghasilan sebesar Rp350.957.982.000.000,00 (tiga ratus lima puluh triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
1) komoditi panas bumi sebesar Rp624.250.000.000,00 (enam ratus dua puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
2) bunga imbal hasil atas Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah); dan 3) hibah dan pembiayaan internasional dari lembaga keuangan multilateral sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Pelaksanaan pajak penghasilan ditanggung Pemerintah masing-masing diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp269.537.049.000.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar empat puluh sembilan juta rupiah), termasuk pajak ditanggung Pemerintah (DTP) atas:
1) bahan bakar minyak bersubsidi (PT Pertamina Persero) sebesar Rp5.897.550.000.000,00 (lima triliun delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh juta rupiah);
2) pajak dalam rangka impor (PDRI) ekplorasi migas sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah);
3) PPN minyak goreng dan impor gandum/terigu sebesar Rp851.000.000.000,00 (delapan ratus lima puluh satu miliar rupiah); dan 4) PPN Bahan Bakar Nabati (BBN) Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah masing- masing diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. Pajak . . .
c. Pajak bumi dan bangunan sebesar Rp26.506.421.000.000,00 (dua puluh enam triliun lima ratus enam miliar empat ratus dua puluh satu juta rupiah);
d. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp7.392.899.000.000,00 (tujuh triliun tiga ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);
e. Cukai sebesar Rp57.289.169.000.000,00 (lima puluh tujuh triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar seratus enam puluh sembilan juta rupiah); dan
f. Pajak lainnya sebesar Rp3.851.023.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus lima puluh satu miliar dua puluh tiga juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp27.203.502.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun dua ratus tiga miliar lima ratus dua juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Bea masuk sebesar Rp19.569.865.000.000,00 (sembilan belas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh lima juta rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
b. Bea keluar sebesar Rp7.633.637.000.000,00 (tujuh triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Koreksi Anda
