Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 47 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias. (4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda