Koreksi Pasal 5
UU Nomor 47 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kota Gunungsitoli mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Samudera INDONESIA;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gido dan Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias serta Kecamatan Alasa Talumuzoi dan Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kota Gunungsitoli secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kota Gunungsitoli.
Koreksi Anda
