Koreksi Pasal 3
UU Nomor 47 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kota Gunungsitoli berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nias yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Gunungsitoli Utara;
b. Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa;
c. Kecamatan Gunungsitoli;
d. Kecamatan Gunungsitoli Selatan;
e. Kecamatan Gunungsitoli Barat; dan
f. Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
