Koreksi Pasal 18
UU Nomor 47 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Gunungsitoli menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan . . .
(2) Rancangan Peraturan Walikota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
