Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 47 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati Nias bersama Penjabat Walikota Gunungsitoli menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel . . . personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Gunungsitoli. (5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sumatera Utara. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli yang berada dalam wilayah Kota Gunungsitoli; b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Gunungsitoli; c. utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk Kota Gunungsitoli; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Gunungsitoli. (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Nias, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI . . .
Koreksi Anda