Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 47 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1957 tentang PENETAPAN BAGIAN XIII (KEMENTRIAN PERBURUHAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut pada tanggal I Januari 1954. Agar... Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM Menteri Perburuhan, ttd SAMYONO LEMBARAN NEGARA NOMOR 122 TAHUN 1957
Koreksi Anda