Koreksi Pasal 6
UU Nomor 46 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2024 tentang KABUPATEN AGAM DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Kabupaten Agam memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan, pegunungan, ngarai, lembah, kawasan perairan berupa danau dan pesisir, kawasan lindung yang merupakan taman nasional, serta kawasan rawan bencana alam;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan, perkebunan, hortikultura, peternakan, serta potensi sentra kerajinan, dan potensi pariwisata; dan
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara', sgara'basandi kitabullah dalam adat salingka nagan yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatlnagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
