Koreksi Pasal 4
UU Nomor 46 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2024 tentang KABUPATEN AGAM DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Agam mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota;
a. b.
c. d.
e. f.
ob' h
i. J k I
c.sebelah...
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Padang Pariaman; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
