Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. permintaan sendiri; b. sakit jasmani atau rohani selama 3 (tiga) bulan berturut- turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; c. terbukti tidak cakap dalam menjalankan tugas; d. telah memasuki masa pensiun, bagi Hakim Karier; atau e. telah selesai masa tugasnya, bagi Hakim ad hoc.
Koreksi Anda