Koreksi Pasal 15
UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Hakim ad hoc dilarang merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan;
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;
c. pimpinan atau anggota lembaga negara;
d. kepala daerah;
e. advokat;
f. notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah;
g. jabatan lain yang dilarang dirangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
h. pengusaha.
Koreksi Anda
