Koreksi Pasal 14
UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Sebelum memangku jabatan, Hakim ad hoc diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh:
a. Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung;
b. Ketua pengadilan tinggi untuk Hakim ad hoc pada pengadilan tinggi;
c. Ketua pengadilan negeri untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Sumpah:
”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.” Janji:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya menurut UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Koreksi Anda
