Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Karier, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpengalaman menjadi Hakim sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun; b. berpengalaman menangani perkara pidana; c. jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik selama menjalankan tugas; d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau terlibat dalam perkara pidana; e. memiliki sertifikasi khusus sebagai Hakim tindak pidana korupsi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung; dan f. telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda