Koreksi Pasal 33
UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Mahkamah Agung setiap tahun wajib menyusun rencana kerja dan anggaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda
