Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 46 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Nias Barat mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Botomuzoi, Kecamatan Hiliserangkai, Kecamatan Gido, dan Kecamatan Mau Kabupaten Nias; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera INDONESIA. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Nias Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Nias Barat.
Koreksi Anda