Koreksi Pasal 3
UU Nomor 46 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Nias Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nias yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Lahomi;
b. Kecamatan Sirombu;
c. Kecamatan Mandrehe Barat;
d. Kecamatan Moro’o;
e. Kecamatan Mandrehe;
f. Kecamatan Mandrehe Utara;
g. Kecamatan Lolofitu Moi; dan
h. Kecamatan Ulu Moro’o.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
