Koreksi Pasal 19
UU Nomor 46 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Nias Barat menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Nias Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Nias Barat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
