Koreksi Pasal 14
UU Nomor 46 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Bupati Nias bersama Penjabat Bupati Nias Barat menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Nias Barat.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang berada dalam wilayah Kabupaten Nias Barat;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Nias Barat;
c. utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk Kabupaten Nias Barat; dan
d. dokumen . . .
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Nias Barat.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Nias, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
