Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 46 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1950 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1103). 4. Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 58 Tahun Lambaran Negara . . . Negara Republik INDONESIA Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nias Barat.
Koreksi Anda