Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 46 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2007 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan- perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda