Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 46 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2007 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp1.173.134.982.337.273 (seribu seratus tujuh puluh tiga triliun seratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.342.050.703.668.530 (seribu tiga ratus empat puluh dua triliun lima puluh miliar tujuh ratus tiga juta enam ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar minus Rp168.915.721.331.257 (seratus enam puluh delapan triliun sembilan ratus lima belas miliar tujuh ratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah). (2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005 belum mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda