Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 46 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2007 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Realisasi anggaran Pendapatan dan Hibah Tahun Anggaran 2005 adalah sebesar Rp495.224.207.225.857 (empat ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus dua puluh empat miliar dua ratus tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dan Realisasi Belanja Negara sebesar Rp509.632.418.161.360 (lima ratus sembilan triliun enam ratus tiga puluh dua miliar empat ratus delapan belas juta seratus enam puluh satu ribu tiga ratus enam puluh rupiah), sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp14.408.210.935.503 (empat belas triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga rupiah). (2) Pembiayaan . . . (2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp8.872.728.723.297 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp5.535.482.212.206 (lima triliun lima ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enam rupiah). SIKPA tersebut ditutup dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang telah dialokasikan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp9.326.200.000.000 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh enam miliar dua ratus juta rupiah). (3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2005 adalah sebesar Rp17.066.126.560.000 (tujuh belas triliun enam puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2004, yakni sebesar Rp21.574.381.777.419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi dengan SIKPA Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp5.535.482.212.206 (lima triliun lima ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enam rupiah) dan ditambah koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank INDONESIA sebesar Rp1.027.227.000.000 (satu triliun dua puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah). (4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk realisasi penerimaan sebesar Rp1.077.306.380.000 (satu triliun tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan realisasi pengeluaran sebesar Rp4.230.867.730.000 (empat triliun dua ratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dikelola di luar mekanisme APBN. (5) Realisasi . . . (5) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khususnya penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp9.802.303.000.000 (sembilan triliun delapan ratus dua miliar tiga ratus tiga juta rupiah) belum memenuhi asas bruto.
Koreksi Anda