Koreksi Pasal 6
UU Nomor 45 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024 tentang KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah, kawasan perairan berupa danau, sungai, dan waduk, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
b. potensi sumber daya alam berr-rpa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, bahan tambang dan mineral, serta potensi pariwisata; dan
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
BABIII ...
REPUEUK INDONESIA.
Koreksi Anda
