Koreksi Pasal 3
UU Nomor 45 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024 tentang KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Kabupaten Lima Puluh Kota terdiri atas 13 (tiga belas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Suliki;
b. Kecamatan Guguak;
c. Kecamatan Payakumbuh;
d. Kecamatan Luak;
e. Kecamatan Harau;
f. Kecamatan Pangkalan Koto Baru;
g. Kecamatan Kapur IX;
h. Kecamatan Gunuang Omeh;
i. Kecamatan Lareh Sago Halaban;
j. Kecamatan Situjuah Limo Nagari;
k. Kecamatan Mungka;
l. Kecamatan Bukik Barisan; dan
m. Kecamatan Akabiluru.
Pasal4...
Koreksi Anda
