Koreksi Pasal 110
UU Nomor 45 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3299); dan
b. Ketentuan mengenai penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan ketentuan mengenai pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3260) khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perikanan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 110A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
