Koreksi Pasal 100D
UU Nomor 45 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana denda, maka denda dimaksud wajib disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak kementerian yang membidangi urusan perikanan.
44. Ketentuan . . .
44. Ketentuan Pasal 105 dihapus.
45. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga Pasal 110 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
