Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100D

UU Nomor 45 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana denda, maka denda dimaksud wajib disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak kementerian yang membidangi urusan perikanan. 44. Ketentuan . . . 44. Ketentuan Pasal 105 dihapus. 45. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga Pasal 110 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda