Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100C

UU Nomor 45 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Koreksi Anda