Koreksi Pasal 83A
UU Nomor 45 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.
(2) Pemulangan awak kapal berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keimigrasian melalui kedutaan atau perwakilan negara asal awak kapal.
(3) Ketentuan mengenai pemulangan awak kapal berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
