Koreksi Pasal 78A
UU Nomor 45 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengadilan negeri yang telah ada pengadilan perikanan, dibentuk subkepaniteraan pengadilan perikanan yang dipimpin oleh seorang panitera muda.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, panitera muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh beberapa orang panitera pengganti.
(3) Panitera muda dan panitera pengganti pengadilan perikanan berasal dari lingkungan pengadilan negeri.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian panitera muda dan panitera pengganti pengadilan perikanan serta susunan organisasi, tugas, dan tata kerja subkepaniteraan pengadilan perikanan diatur dengan peraturan Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 83A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
