Koreksi Pasal 5
UU Nomor 45 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Nias Utara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera INDONESIA;
b. sebelah timur berbatasan dengan Samudera INDONESIA serta Kecamatan Gunungsitoli Utara dan Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Hiliduho dan Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias serta Kecamatan Mandrehe Utara, Kecamatan Mandrehe, dan Kecamatan Moro‘o Kabupaten Nias Barat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera INDONESIA.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Nias Utara secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Nias Utara.
Koreksi Anda
