Koreksi Pasal 18
UU Nomor 45 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Nias Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nias Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII . . .
Koreksi Anda
